Apoteker Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, bagi pengembangan pribadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Memperhatikan perkembangan di atas, Kongres Nasional Ikatan Sarjana Farmasi (ISFI) XV tahun 1996 di Semarang merekomendasikan pembentukan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia. Rekomendasi tersebut dibahas dan disepakati oleh beberapa Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit di berbagai wilayah Indonesia pada Pan Pacific Congress 1997 di Bali untuk membentuk Organisasi bernama Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia yang disingkat menjadi HISFARSI, kemudian ditindak lanjuti dengan menyelenggarakan Kongres HISFARSI I di Jakarta pada tanggal 25 – 27 April 2005.
Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia adalah merupakan bagian integral dari Ikatan Apoteker Indonesia dan merupakan satu-satunya organisasi para Apoteker Seminat Farmasi Rumah Sakit, yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian rumah sakit di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.
Dalam Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia (AD-IAI) dinyatakan bahwa Himpunan adalah kelompok seminat apoteker berdasarkan praktik; Himpunan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat pusat dan daerah; Himpunan di tingkat daerah berkolaborasi secara nasional; Himpunan nasional sebagaimana dimaksud diatas merupakan kelengkapan Pengurus Pusat; Ketentuan mengenai Himpunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.