PELAYANAN FARMASI PADA PENANGANAN PASIEN COVID-19

apt. Mariyatul Qibtiyah, S.Si, SpFRS

Instalasi Farmasi – Satgas COVID19 RSUD Dr.Soetomo

Dalam Permenkes no.72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, bahwa pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan menyeluruh untuk penyediaan obat bermutu (drug oriented) dan pelayanan langsung kepada pasien (patient oriented), yang keduanya merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari sistem kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup pasien. Instalasi farmasi sebagai tempat praktek Apoteker dan Tenaga Tehnis Kefarmasian (TTK) di rumah sakit, merupakan unit yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian, meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) termasuk alat pelindung diri (APD) mulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, pendistribusian, pemantauan dan pelayanan langsung kepada pasien melalui aktivitas farmasi klinik.

Saat ini kita sedang menghadapi pandemi novel coronavirus disease (COVID-19) yang dicanangkan oleh WHO pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai pandemi dunia. Bagaimana Instalasi farmasi dalam menjalankan kedua fungsi diatas agar siap siaga menghadapi pandemi COVID-19 ?. Artikel ini memberikan gambaran secara singkat pengalaman yang telah dilakukan Tim Farmasi RSUD Dr.Soetomo Surabaya.

Di awal masa pandemi COVID-19 pelayanan farmasi menghadapi tantangan sekaligus peluang untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menghadapi tantangan ini apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian (TTK) merupakan tim garda depan dalam memberikan layanan kefarmasian pada penanganan pasien COVID-19 dengan menyikapi dan memberikan respon yang cepat dan professional. Tentunya hal ini bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi saat ini jumlah kebutuhan obat, Alkes dan BMHP untuk pelayanan pasien COVID-19 meningkat dengan adanya kasus baru ini yang tidak diprediksi sebelumnya. Kebutuhan APD untuk tenaga Kesehatan dan petugas yang memberikan perawatan pasien COVID-19 di ruang isolasi khusus, maupun petugas yang memberikan pelayanan di IGD, rawat inap, rawat jalan, kamar operasi, laboratorium dan penunjang diagnostik. Sementara di sisi lain ketersediaan obat, Alkes, dan APD belum memenuhi kebutuhan yang ada, juga keterbatasan ketenagaan dan fasilitas/sarana untuk memberikan pelayanan farmasi di ruang isolasi khusus COVID-19 (RIK) yang merupakan unit pelayanan farmasi baru.

Pelayanan farmasi pada penanganan pasien COVID-19, meliputi:            

1) Aspek pengelolaan: menjamin ketersediaan, penyimpanan dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP dan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai area zonasi hijau, kuning, merah. Ketersediaan obat untuk terapi antiviral, seperti: Oseltamivir, Hydroxichloroquin, Lopinavir/ritonavir, Favipiravir (Avigan), Remsdesivir. terapi untuk berbagai macam penyakit komorbidnya, terapi untuk kondisi emergency seperti: obat high alert, obat/alkes di trolly emergency), BMHP untuk tindakan suportif yang membutuhkan alat bantu pernafasan seperti oksigen nasal kanul, jackson rees, NIV, HFNC, dan ventilator. Juga kebutuhan untuk Tindakan hemodialysis, CRRT, plasmapheresis, ECMO di ruang isolasi khusus dan tindakan operasi khusus untuk pasien COVID-19.

2) Aspek pelayanan farmasi klinik: memastikan dan memantau terapi yang diberikan kepada pasien COVID-19 sesuai indikasi, rejimen dosis, dan waspada potensial/ aktual terjadinya interaksi obat, efek samping obat, serta memberikan informasi dan edukasi. Pelayanan farmasi klinik ini meliputi: pengkajian peresepan, dispensing obat dan sediaan secara tehnik aseptik, pemantauan terapi obat baik efektivitas dan keamanan, pengaturan jam pemberian obat, pengecekan trolly emergency di ruang isolasi khusus COVID-19 untuk memastikan agar pada saat dibutuhkan pada kondisi darurat obat tersebut tersedia.

Apoteker atau TTK melakukan penyiapan dan pengecekan obat UDD di ruang isolasi khusus COVID-19

3) Aspek penelitian: mengelola dan memantau penggunaan obat penelitian COVID-19. Apoteker harus dapat menjamin agar penyimpanan obat penelitian disimpan di lemari khusus dengan pengendalian monitoring suhu penyimpanan dan pencatatan penggunaannya. Juga melakukan randomisasi untuk penelitian dengan “double blind”. Penelitian multisenter COVID-19 di RSUD Dr.Soetomo antara lain: Solidarity trial WHO, Avigan trial, Studi farmakovigilans hydroxichloroquin/ chloroquine, ITAC trial dan penelitian COVID-19 lainnya.

Penyimpanan obat penelitian COVID-19 di tempat lemari khusus obat penelitian yang terkendali suhu penyimpanannya.

4) Aspek kolaborasi tim: Apoteker terlibat aktif dalam SATGAS COVID-19 Rumah Sakit dan Tim PINERE untuk saling berkoordinasi, diskusi, konsultasi tentang perawatan pengobatan pasien COVID-19 secara multidisiplin dan komunikasi efektif dengan berbagai pihak yang terkait. Koordinasi aktif dengan tim PINERE dalam pemantauan pemberian terapi pasien covid, melalui aktivitas morning report setiap hari sebagai forum koordinasi dan diskusi dalam perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 secara multidisiplin. di RSUD Dr. Soetomo pada awal pandemi bulan Maret-April 2020 morning report kasus COVID-19 dilaksanakan secara offline, kemudian sejak bulan Mei 2020 sampai sekarang peserta yang mengikuti  morning report makin banyak maka dilaksanakan secara online zoom meeting setiap hari jam 07.00-10.00.

Aktivitas morning report COVID-19 bulan kedua pandemi (April 2020) pada bulan ketiga dst morning report COVID-19 via Zoom meeting

Selain ketersediaan obat, alat Kesehatan dan BMHP, masalah ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di rumah sakit sesuai kebutuhan zonasi area merah, kuning, hijau dan sesuai level paket APD di masa pandemi COVID-19 ini juga menjadi perhatian utama. APD digunakan untuk melindungi dari penularan kontaminan darah, cairan tubuh, atau sekresi pernafasan yang mengandung virus atau bakteri. Penggunaan APD merupakan salah satu aspek dari langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi terutama di masa pandemi COVID-19. Dan terpenuhinya kebutuhan APD khususnya di ruang isolasi khusus perawatan pasien COVID-19 dapat menjamin keamanan petugas dan menurunkan angka penularan pada petugas kesehatan di rumah sakit.

 Pelayanan APD meliputi perencanaan usulan kebutuhan, memastikan ketersediaan dan distribusi paket APD sesuai zonasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi penggunaannya. Oleh karena itu menjadi tugas koordinator APD untuk selalu berkoordinasi dan komunikasi efektif dengan berbagai pihak terkait, baik dengan manajemen rumah sakit maupun para pengguna (user) APD sesuai area zonasinya.

Pandemi COVID-19 ini memberikan pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga kepada kita semua, khususnya bagi para apoteker untuk selalu berupaya dalam memberikan pelayanan farmasi yang optimal pada situasi dan kondisi pandemi. Selain itu eksistensi apoteker telah menunjukkan perannya dan sangat dirasakan keberadaannya dalam tim multidisiplin Satgas COVID-19 di rumah sakit. Semoga artikel ini dapat memberi motivasi para apoteker rumah sakit untuk lebih berperan aktif dan professional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Leave a Reply